Kasus Amsal Sitepu: Saat Jasa Kreatif, Anggaran Desa, dan Dugaan Korupsi Bertemu di Ruang Sidang
Nyxnfo.com – Kasus yang menjerat Amsal Sitepu belakangan menjadi perhatian luas karena menyentuh satu pertanyaan penting: sampai di mana batas antara jasa profesional, penyusunan anggaran, dan dugaan korupsi? Di tengah meningkatnya penggunaan dana desa untuk program digital dan promosi wilayah, perkara ini membuka diskusi yang lebih besar tentang cara negara menilai pekerjaan kreatif.
Amsal Sitepu dikenal sebagai videografer yang terlibat dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Namun, pekerjaan yang pada awalnya tampak sebagai proyek jasa dokumentasi dan promosi itu kemudian berujung pada proses hukum. Ia didakwa dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek video desa yang dikerjakan dalam rentang 2020 hingga 2022.
Yang membuat kasus ini ramai dibicarakan bukan hanya nilai perkara, melainkan juga substansi tuduhan. Dalam banyak kasus korupsi, publik umumnya membayangkan proyek fisik, pengadaan barang, atau aliran dana besar. Tetapi pada perkara ini, sorotan justru tertuju pada nilai jasa kreatif: ide, pengambilan gambar, editing, konsep produksi, hingga hasil akhir video.
Duduk Perkara: Dari Proposal Kerja ke Dakwaan Korupsi
Perkara ini bermula dari proyek video profil desa yang dikerjakan untuk sejumlah desa di Kabupaten Karo. Dalam prosesnya, Amsal disebut mengajukan penawaran jasa melalui proposal. Belakangan, jaksa menilai terdapat persoalan pada aspek anggaran dan pelaksanaan pekerjaan, yang kemudian berkembang menjadi dugaan mark up atau penggelembungan biaya.
Di sinilah letak polemiknya. Pihak yang membela Amsal menilai bahwa seorang penyedia jasa pada dasarnya menawarkan harga kerja profesional, dan harga tersebut disepakati dalam hubungan kontraktual. Sementara dari sisi penegakan hukum, aparat menilai ada unsur yang perlu diuji lebih jauh, terutama menyangkut kesesuaian antara nilai pekerjaan, dokumen anggaran, dan pelaksanaan di lapangan.
Kasus ini menjadi rumit karena jasa kreatif tidak selalu punya standar harga baku. Berbeda dengan proyek fisik seperti pembelian semen, besi, atau perangkat komputer yang lebih mudah dibandingkan harga pasarnya, pekerjaan videografi mengandung unsur keahlian, kreativitas, pengalaman, peralatan, risiko lapangan, serta kualitas hasil yang tidak selalu bisa dihitung secara linear.
Mengapa Kasus Ini Menarik Perhatian Publik?
Ada tiga alasan utama mengapa perkara Amsal Sitepu cepat menyedot perhatian.
Pertama, kasus ini menyentuh keresahan pelaku industri kreatif. Banyak pekerja kreatif merasa pekerjaan mereka kerap dianggap “sekadar jasa biasa”, padahal proses produksinya melibatkan waktu, tim, alat, konsep, revisi, hingga nilai artistik. Saat komponen seperti ide atau editing dianggap tidak bernilai secara layak, banyak orang melihat ada persoalan dalam cara pekerjaan kreatif dipahami secara hukum dan administratif.
Kedua, perkara ini memperlihatkan celah klasik dalam tata kelola proyek desa. Di banyak daerah, program berbasis dokumentasi, publikasi, website, video, hingga media sosial sering dijalankan tanpa standar teknis dan standar harga yang benar-benar seragam. Akibatnya, ruang tafsir menjadi sangat lebar: apa yang oleh satu pihak dianggap wajar, bisa dinilai tidak wajar oleh pihak lain.
Ketiga, kasus ini berkembang menjadi perdebatan publik tentang siapa yang seharusnya paling bertanggung jawab dalam suatu pengadaan jasa desa: penyedia jasa, pihak desa, penyusun anggaran, atau semua pihak yang terlibat dalam rantai keputusan.
Antara Kreativitas dan Audit Anggaran
Kasus Amsal Sitepu memperlihatkan benturan yang cukup tajam antara logika kerja kreatif dan logika audit anggaran.
Dalam dunia kreatif, nilai sebuah karya tidak semata ditentukan oleh biaya produksi kasat mata. Sebuah video, misalnya, bukan hanya soal berapa liter bensin yang dipakai saat syuting atau berapa harga memori kamera. Nilai kerja juga lahir dari kemampuan menyusun konsep, memilih sudut cerita, mengeksekusi visual, mengedit, melakukan color grading, mengolah audio, hingga memastikan video itu benar-benar bisa mewakili identitas desa.
Namun dalam audit anggaran, penilaian sering berangkat dari pendekatan yang lebih administratif dan terukur. Pertanyaannya bukan hanya “apakah videonya jadi?”, tetapi juga “apakah biaya yang dibayarkan sesuai, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara dokumen?”
Di sinilah perkara ini menjadi pelajaran penting. Jika pemerintah, desa, dan penyedia jasa tidak memiliki kerangka harga, ruang lingkup kerja, dan dokumentasi teknis yang kuat sejak awal, maka proyek jasa kreatif akan selalu berpotensi dipersoalkan di kemudian hari.
Apa Dampaknya bagi Industri Kreatif?
Kasus ini berpotensi menimbulkan efek psikologis yang cukup besar bagi pelaku industri kreatif, terutama yang sering bekerja sama dengan pemerintah daerah, desa, atau institusi publik.
Banyak pekerja kreatif bisa jadi akan menjadi lebih berhati-hati, bahkan ragu, saat menerima proyek pemerintah. Bukan karena tidak ingin terlibat, tetapi karena mereka mulai menyadari bahwa proyek yang terlihat sederhana bisa berujung pada persoalan hukum bila administrasi dan skema anggarannya tidak tertata dengan baik.
Padahal, di era digital seperti sekarang, desa dan daerah justru semakin membutuhkan tenaga kreatif. Promosi potensi wisata, profil wilayah, dokumentasi program pembangunan, hingga komunikasi publik kini menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan modern. Jika hubungan antara negara dan pekerja kreatif tidak dibangun dengan standar yang jelas, maka ruang kolaborasi yang seharusnya tumbuh justru bisa mengecil.
Pelajaran Besar dari Kasus Amsal Sitepu
Terlepas dari bagaimana akhir putusan pengadilan nantinya, kasus ini sudah memberi satu pelajaran besar: negara belum sepenuhnya siap memperlakukan kerja kreatif dengan instrumen tata kelola yang memadai.
Pemerintah desa dan instansi publik perlu menyusun sistem yang lebih rapi saat menggunakan jasa kreatif. Mulai dari detail ruang lingkup kerja, tahapan produksi, tolok ukur hasil, sampai struktur biaya yang masuk akal dan bisa diaudit. Di sisi lain, penyedia jasa juga wajib menjaga seluruh jejak administrasi secara ketat—mulai dari proposal, kontrak, invoice, bukti pengerjaan, revisi, hingga dokumentasi hasil akhir.
Kasus seperti ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai perkara personal semata, tetapi juga sebagai cermin bahwa ekosistem pengadaan jasa kreatif di sektor publik masih membutuhkan pembenahan serius.
Penutup
Kasus Amsal Sitepu bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia berkembang menjadi simbol dari persoalan yang lebih luas: bagaimana sistem hukum, birokrasi, dan audit negara memahami nilai sebuah karya kreatif.
Di satu sisi, penegakan hukum tetap penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran publik. Namun di sisi lain, keadilan juga menuntut agar pekerjaan profesional—terutama di bidang kreatif—dinilai dengan kerangka yang tepat, proporsional, dan tidak serampangan.
Apa pun hasil akhirnya nanti, perkara ini sudah menjadi pengingat keras bahwa di era ekonomi kreatif, hukum dan birokrasi tidak bisa lagi memakai cara pandang lama untuk menilai pekerjaan yang lahir dari keahlian, ide, dan kreativitas. (news.fin.co.id)
